Kelas : 5KA44
Npm : 1B117090
SariWangi Teh Asli, teh pilihan Indonesia, adalah teh celup yang pertama hadir di Indonesia sejak 1973.
Di Indonesia ,
kepopuleran teh celup tidak dapat dilepaskan dari merek teh celup SariWangi. SariWangi
merupakan merek lokal asli Indonesia yang diperkenalkan pada tahun 1973 dalam
format teh celup – suatu cara modern baru untuk minum teh selain teh bubuk. Di
tengah kemerosotan pasar teh daun Indonesia karena saat itu teh dianggap
sebagai minuman kuno dan tidak praktis dalam penyajiannya, teh celup SariWangi
telah berhasil menempatkan dirinya sebagai merek teh celup terkemuka dan
meremajakan pasar teh di Indonesia.
1. Bagaimana SariWangi bisa bangkrut ?
Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat memutuskan perusahaan PT SariWangi pailit. Hal itu disebabkan PT
Sariwangi Agricultural Estate Agency gagal membayar utang senilai Rp1 triliun
kepada PT Bank ICBC Indonesia.
"Mengabulkan
permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC),
menyatakan perjanjian homologasi batal. Menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan
termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua
Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan pada Selasa (16/10) di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Abdul menilai
Sariwangi dan Indorub lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar utang sesuai
dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
1. Sariwangi
punya tagihan utang Rp1,05 triliun
Dari salinan
putusan yang ditujukan bagi media, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) berakhir pada 9 Oktober 2016 lalu. Sariwangi punya tagihan senilai
Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan senilai Rp35,71 miliar.
Restrukturisasi
utang pokok Sariwangi dan Indorub akan dibayar setelah waktu tenggang enam
tahun pasca homologasi (perdamaian). Sedangkan, utang bunga akan langsung
dibayar setiap bulan, selama delapan tahun pasca homologasi.
Salinan putusan
menunjukkan informasi yang lebih detail yakni 4,75 persen dari utang akan
dibayarkan di tahun pertama dan kedua. Lalu, 5,5 persen dari pembayaran utang
direalisasikan pada tahun ketiga dan keempat. 6,5 persen dibayarkan pada tahun
kelima dan keenam. 7,5 persen dari utang akan dibayar pada tahun ketujuh dan
kedelapan.
Tagihan bunga
yang seharusnya dicicil setiap bulan kemudian masih ditangguhkan pasca
homologasi. Artinya, Sariwangi dan Indorub seharusnya sudah membayar sejak
Oktober 2016 lalu. Sayangnya, kedua perusahaan itu baru mulai membayar pada
Desember 2017.
2. PT Indorub
tetap dianggap wanprestasi walaupun sudah mulai membayar utang
Selama
persidangan digelar, hanya perwakilan PT Indorub saja yang hadir. Perwakilan PT
Sariwangi Agricultural Estate Agency sama sekali tidak nampak selama sidang
digelar.
Kuasa hukum PT
Indorub, Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan
wanprestasi terhadap perjanjian PKPU yang pernah disepakati bersama. Sebab, PT
Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung sudah membayar utang.
"Tetapi
pembayaran yang telah kami lakukan, justru tidak dianggap. Maka, kami (malah)
dinyatakan pailit," ujar Iim kepada media.
PT Indorub sudah
membayar cicilan bunga yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar. Pembayaran itu dilakukan
sejak Desember 2017.
Sayangnya,
majelis hakim memutuskan hal yang berbeda. Hakim Ketua Abdul Kohar mengatakan
PT Indorub melakukan pembayaran telat dari waktu yang ditentukan.
"Sampai
dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, termohon (PT Maskapai Perkebunan Indorub
Sumber Wadung) tak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada
pemohon (ICBC), yaitu 416.000 dollar AS dari termohon 1 (Sariwangi), dan 42.000
dollar AS dari termohon 2 (Indorub). Baru pada 20 Desember 2017 hingga Agustus
2018 termohon 2 melakukan pembayaran masing-masing Rp 500 juta," ujar
Hakim Ketua Abdul Kohar.
3. Aset
Sariwangi dan Indorub akan dilelang oleh pengadilan
Menurut kuasa
hukum PT Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim, usai putusan ini maka pengadilan
akan menunjuk kurator untuk mengurus aset PT Sariwangi dan PT Indorub.
"Dari hasil
kurator, nanti asetnya akan dilelang untuk membayarkan utang," kata
Swandy.
2. Apa hubungan
SariWangi dengan Unilever ?
Head of
Corporate Communications Unilever Indonesia Maria D Dwianto menjelaskan,
Unilever Indonesia telah mengakuisisi atau membeli brand teh celup Sariwangi
dari perusahaan bernama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.
"Jadi saya
ceritakan hubungan Unilever, teh Sariwangi dengan PT Sariwangi Agricultural
Jadi pada 1989, meraka (produsen teh Sariwangi) jual brandnya itu ke Unilever
Indonesia. Tapi mereka kemudian meminta izin untuk tetap memakai nama PT
Sariwangi".
Dia melanjutkan,
walaupun brand sudah dijual, PT Sariwangi Agricultural kemudian menjadi mitra
kerja Unilever. Di mana perusahaan ini tetap memproduksi beberapa varian
Sariwangi.
"Jadi
walaupun brand sudah dibeli, PT Sariwangi itu menjadi mitra atau rekan bisnis
kita yang melakukan produksi," tuturnya.
Seiring
berjalannya waktu, kemitraan Unilever dengan PT Sariwangi Agricultural pun
berakhir. Maria menegaskan, bahwa kontrak ini disudahi sebelum produsen teh
Sariwangi ini dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
"Kemarin
diberitakan pailit itu adalah PT Sariwangi Agricultural. Jadi dia pailit dan
sudah tidak ada. Tapi teh Sariwangi tetap ada karena milik Unilever. Karena
informasi untuk menghormati semua pihak, kami tidak bisa bicara detail kapan
kerjasamanya berakhir. Jadi rahasia. Tapi yang jelas itu terjadi sebelum
putusan pengadilan, di mana kami sudah tidak bermitra lagi," ujarnya.
3. Bagaimana
peran Unilever terhadap sariWangi ?
Melihat teh
celup SariWangi punya masa depan bisnis yang baik, Unilever pun tertarik
padanya. Pada 1989, seperti dicatat Swa, Unilever membeli merek SariWangi.
Hingga kini merek tersebut diproduksi PT Unilever Indonesia.
Setelah produk
Teh Celup Sariwangi diakusisi, PT SariWangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai
perusahaan yang bergerak dibidang trading, produksi, dan pengemasan teh.
Lalu perihal
kabar pailitnya SariWangi, PT Unilerver Indonesia sebagai pemilik resmi produk
teh merek Sariwangi menjelaskan merek tersebut tidak mengalami pailit, seperti
kabar yang beredar.
Dijelaskan lebih
lanjut oleh Unilever Indonesia, bahwa PT Sariwangi Agricultural Estate Agency
(SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) tak berhubungan
dengan Unilever.
SAEA dan MPISW
tak bekerja sama dengan Unilever, tak pula anak perusahaan Unilever.
Memang, dulu
SAEA dan Unilever sempat bekerja sama sebagai rekanan usaha tetapi kini tak ada
kaitan apa pun antara Unilever dan SAEA.
4. Bagaimana
kondisi SariWangi terhadap produknya ?
PT Unilever
Indonesia Tbk (UNVR) memastikan produksi teh Sariwangi tetap berjalan, meski PT
Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dinyatakan pailit.
Head of
Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Maria Dewantini
Dwianto mengatakan setelah brand Sariwangi dibeli Unilever, sebenarnya SAEA
masih menjadi mitra sebagai penyuplai teh untuk Sariwangi.
"Jadi, PT
Sariwangi Agricultural Estate Agency itu bukan anak usaha dari Unilever. Namun,
pernah menjadi mitra sebagai pemasok tehnya. Hanya saja saat ini pun sudah
tidak menjadi mitra," kata Maria kepada Liputan6.com, Kamis (18/10/2018).
Saat ini
Unilever sudah memiliki mitra pengganti untuk memasok bahan baku teh Sariwangi.
Pemutusan kerja sama sudah diproses sejak awal 2018.
"Jadi,
untuk produk teh Sariwangi tetap berproduksi, jangan khawatir," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar