Nama : Muhammad Lafasha A.
Npm : 1B117090
Kelas : 5KA444
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna
evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit
dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor. Tujuan diadakannya audit adalah untuk melakukan verifikasi
bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar,
regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
·
Menurut Arens
and Loebbecke (Auditing: An Integrated
Approach, Edisi 8, 2000:9), audit adalah : Kegiatan mengumpulkan dan
mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan
melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen.
·
Menurut William
F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance
Service, A Systematic Approach, 2003:8), audit adalah : Proses yang
sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian
ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang
telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak
pengguna yang berkepentingan.
·
Menurut A Statement of Basic Auditing Concepts,
audit adalah : Suatu proses sistematik untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi tentang berbagai tindakan atau kejadian ekonomi
untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut.
II. Jenis-jenis
Audit
- ·Audit Operasional atau Management Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari
tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan dalam sebuah perusahaan sudah
berjalan dengan efisien dan efektif atau belum. Kegiatan operasional lain yang
di audit oleh audit operasional ini adalah kebijakan akuntansi.
- · Audit Ketaatan atau Compliance Audit
Tujuan dari audit ini adalah untuk
mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah menaati peraturan yang berlaku
atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut peraturan yang ditetapkan oleh
perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun peraturan, ketetapan, atau kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah..
- · Audit Laporan Keuangan atau Financal Statement Audit
Tujuan audit ini adalah untuk mencari
tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atau belum. Audit ini
dilakukan dengan cara mengumpulkan dan melakukan evaluasi terhadap laporan
keuangan yang ada.
- · Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi dilakukan oleh
KAP atau Kantor Akuntan Pusat yang hanya
dilakukan kepada perusahaan yang data akuntansinya diproses menggunakan System
Elektronik Data Processing (EDP).
- · Audit Forensik
Tujuan dari diadakannya audit forensik
adalah untuk mencegah kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi. Audit forensik
biasanya juga melakukan investigasi kriminal, mencari tahu kerugian dari suatu
bisnis dan mencari tahu indikasi kecurangan saat berbisnis atau karyawan.
- · Audit Investigasi
Audit ini biasa dilakukan jika disatu
perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang karenanya dapat merugikan
keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit yang mencakup beberapa
kegiatan seperti mengintifikasi (identify), menguji (examine), dan juga
mengenali (recorganized) fakta dan informasi untuk mencari pembuktian atas kejadian
yang sebenarnya terjadi
- · Audit Lingkungan
Keputusan Menteri LH 42 tahun 1994
menerangkan bahwa audit lingkungan merupakan proses manajemen yang didalamnya
menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan sistematik tentang bagaimana
sebuah kinerja manajemen perusahaan atau organisasi lainnya yang memiliki
tujuan untuk memberikan fasilitas kendali manajemen dalam upaya mengendalikan
dampak lingkungan serta pemanfaatan peraturan UU pengelolaan lingkungan.
Sumber : https://dosenakuntansi.com/pengertian-dan-jenis-jenis-audit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar