Sabtu, 04 Maret 2017

MANAJEMEN AKTIVA & PASIVA BANK -||- MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA



 Manajemen Aktiva & Pasiva Bank

Menurut beberapa pakar perbankan manajemen aktiva pasiva bank adalah sebagai berikut:

o           Menurut Drs Raflus Rax, “Pada dasarnya adalah suatu proses perencanaan dan pengawasan operasi perbankan yang dilakukan secara terkoordinasi dan konsekuen dengan selalu memperhatikan perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi operasi bank, baik yang berasal dari luar ataupun faktor struktural dari dalam bank”.

o           Menurut Dahlan Siamat, “Dapat diartikan sebagai koordinasi hubungan timbal balik yang dilakukan secara terpadu antara kedua sisi neraca bank berdasarkan keputusan dan rencana jangka pendek”.

o           Menurut Drs H Masyhud Ali MBA MM, “Pengeolaan aktiva pasiva bak dengan tepat sehingga bank memperoleh net interest income yang optimal dan penempatan dananya pada sisi aktiva sambil senantiasa agar bank selalu dapat memenuhi kewajiban likuiditasnya terhadap sumber-sumber dana pada sisi pasiva”.

o           Menurut Drs Selamet Riyadi Msi, “Suatu proses planning, organizing, actuating, controlling untuk mendapatkan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan permodalan (equity), pemupukan dana (funding), dan penggunaan dana (assets) yang satu sama lain saling terkait dalam mencapai laba optimal dengan tingkat resiko yang telah diperhitungkan”.



  • Tujuan Pengelolaan Manajemen Aktiva Pasiva Bank

Menurut beberapa pakar perbankan nasional tujuan pengelolaan aktiva pasiva bank adalah sebagai berikut:
o                  1. Menurut Drs Raflus Rax, “To maximizeearnings while keeping risk within limits”, yaitu pencapaian hasil setinggi mungkin dengan menjaga resiko yang tidak melampaui batas tertentu yang telah ditetapkan.

o                  2. Menurut H Masyhud Ali, “Tujuan pengelolaan aktiva pasiva bank terutama diarahkan untuk menjaga tingkat kesehatan bank dengan mampu melakukan antisipasi yang tepat terhadap terjadinya perubahan-perubahan variabel dari eksternal bank guna memperoleh net income yang optimal bagi bank.

o                 3.  Menurut Dahlan Siamat, “Tujuan pengelolana aktiva pasiva bank adalah untuk menstruktur portofolio asset liabilities bank secara konsisten, terkoordinasi dan terpadu dalam rangka memaksimalkan keuntungan”.

o                 4.  Menurut Slamet Riyadi, “Tujuan pengelolaan aktiva pasiva bank digunakan untuk menjaga likuiditas yang memadai dan membentuk cadangan-cadangan untuk menjaga segala resiko yang akan timbul dan mendapatkan laba yang maksimal namun berkembang secara wajar”.
Dari pernyataan para pakar tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan aktiva pasiva bank dilakukan melalui suatu proses yang terencana dan terpadu diantara unit kerja dalam organisasi bank dengan memperhatikan kewajiban likuiditasnya serta memperhitungkan resiko yang akan menjadi bebanya dengan tujuan pencapaian pendapatan yang optimal.

  • Pentingnya Manajemen Aktiva Pasiva Bank

Dalam mengelola aktiva pasiva, manajemen bank harus melakukannya dengan cermat dan harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian karena bisnis perbankan senantiasa dihadapkan pada resiko baik yang diakibatkan oleh pihak internal maupun pihak eksternal. Jika suatu bank melakukan kesalahan dalam menerapkan kebijakan pengelolaan aktiva pasivanya maka bank akan menanggung resiko yang besar. Oleh karena itu, maka bank perlu memperhatikan pengelolaan aktiva pasivanya.
Adapun faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan manajemen perbankan adalah sebagai berikut:
a.       Naik turunnya tingkat bunga
b.      Perubahan struktur sumber dana
c.       Meningkatnya kebutuhan modal
d.      Persaingan yang semakin tajam
e.      Perkembangan sistem informasi
f.        Meningkatnya peran perbankan dimasyarakat
g.       Ketersediaan dana dipasar uang
h.      Perubahan komposisi aset bank
i.         Penekanan penilaian kinerja bank semakin meningkat
j.        Meningkatnya biaya operasional


  • Manajemen Aktiva

Manajemen aktiva adalah penggunaan atau pengelolaan dana berdasarkan sifat aktiva yaitu pengalokasian dana kedalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan yang tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan.
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Aktiva produktif (earning asset) adalah semua penanaman dana dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Bagi bank konvensional yang termasuk aktiva produktif adalah:
o     Kredit yang diberikan
o     Penempatan pada bank lain
o     Surat-surat berharga
o     Penyertaan

b.      Aktiva tidak produktif (non erning asset) adalah penanaman dana kedalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Yang berupa:
o   Alat likuid (cash asset) yaitu: kas, giro pada bak sentral, dan giro pada bank lain.
o   Aktiva tetap dan inventaris.

  •   Manajemen Pasiva

Manajemen Pasiva atau Liability Management merupakan suatu proses dimana bank mengelola sumber dana yang berasal dari pihak ketiga (masyarakat) di pasar uang atau dengan menerbitkan surat utang untuk memenuhi kegiatan operasional bank termasuk penyaluran kredit guna untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.
Konsep LM mulai diperkenalkann dan digunakan bank sejak awal dekade 1960-an sebagai salah satu dampak terjadinya perubahan drsatik dilingkungan perbankan, konsep ini mulai berkembang ketika bank-bank New York menjual sertifikat depositonya dan menciptakan pasar sekundernya. Sertifikat deposito yang diperdagangkan oleh dealer sekuritas. Langkah tersebut selanjutnya diikuti oleh bank-bank lain karena mereka menyadari bahwa permintaan kredit dapat dipenuhi dengan cara membeli likuiditas dipasar uang. Dengan demikian bank-bank tidak lagi hanya tergantung sumber dana tradisional, misalnya giro, deposito berjangka, atau tabungan untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya terutama kebutuhan kredit.
Sumber-sumber non tradisional yang dapat diperoleh bank untuk memenuhi kebutuhan dananya dalam konsep LM ini antara lain: pinjaman call money, penerbitan sertifikat deposito, repurchase agreement (repo), penerbitan commercial paper, dan Eurodollar Borrowing.
Konsep LM ini memiliki dua jenis konsep pendekatan yaitu:
o                   LM yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan bank disisi aktivanya (Asset Management) dengan cara mendapatkan pinjaman jangka pendek dari pasar uang (purchased funds) melalui penerbitan instrument jangka pendek atau call money.

o                   LM dimaksudkan untuk memenuhi seluruh permintaan kredit dari nasabah. Dalam memenuhi kebutuhan kredit tersebut melalui konsep LM, jangka waktu kewajiban tidak lagi menjadi pertimbangan.
Sasaran LM adalah untuk meminimumkan biay dana, menjaga hubungan dengan nasabah, dan untuk mengimbangi dan menghindari tanpa perlu melanggar aturan-aturan yang menjadi beban bank.

Ø  Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1)

           Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :

o   Setoran modal dari pemegang saham
         Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

o    Tambahan Modal Disetor
         Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan. Agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.

o   Cadangan- Cadangan bank
         Maksudnya cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

o   Laba bank yang belum dibagi
         Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

            Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.


Ø  Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2)

            Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

o                   Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu. 

o                   Pinjaman antar bank (interbank call money), pinjaman ini ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kliring (karena kalah kliring) atau dapat juga untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan saldo Giro Wajib Minimum (GMW) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman ini umumnya relative sangan singkat (overnight call money) dengan menggunakan instrumen sertifikat deposito, promes, dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). 

o                   Repurchase Agreement atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo. Repuchase Agreement merupakan salah satu alternative bank untuk memenuhi kebutuhan dananya. Biasanya Repos merupakan sumber dana untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atau kebutuhan jangka pendek bank.

o                   Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report. 

o                   Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Pinjaman yang lazimnya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang, offshore Loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia karena berkaitan dengan kebijakan moneter.

o                   Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali. 

o                   Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan 

o                   Obligasi (Bond) dan saham. Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi. Saham adalah bukti pernyataan modal dalam pemilikan suatu perusahaan terbatas. Dengan penjualan saham tersebut, dana sendiri (yang berasal dari agio saham) akan menjadi lebih besar yang pada gilirannya akan meningkat kemampuan bank dalam menjalan usahanya.
  

Ø Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3)

            Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
            Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80% – 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
            Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

·        Giro (demand deposit)

      Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.

Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

o   Simpanan pihak ketiga
      Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.

o   Penarikan dana dapat setiap saat
      Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
o   Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :

  •   Cek
            Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2.) Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek. Misalnya ; Pulan mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Palun, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Palun hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya. Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff, agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.


o   Bilyet Giro
            Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

o   Tabungan (saving deposit)
      Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syaratsyarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
      Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabungan ini dapat mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari dana giro. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan didalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
  1.  Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
2.    Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
 3.   Surat Kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.




Manajemen penggunaan dana

1. Alokasi dana pada cadangan primer/GWM
           Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
|

2. Alokasi dana pada cadangan sekunder
           Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :

a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.

          Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :

a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.

          Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.


3. Alokasi dana pada cadangan kerja
          Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.




4. Kredit

          Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit. Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya, bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan. Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.

a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%

2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patut diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.


5. Investasi Jangka Panjang


Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).

Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.



SUMBER :
https://bukharawrite.wordpress.com/2014/08/16/sumber-sumber-dana-bank/
http://rikaarditasariblogs.blogspot.co.id/2013/05/1.html
http://lagilagiartikel.blogspot.co.id/2014/05/manajemen-aktiva-pasiva-bank.html